Layanan

SERTIFIKASI ISPO

Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan kebijakan strategis Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian yang bertujuan memberikan kepastian kepada konsumen bahwa unit manajemen yang telah tersertifikasi ISPO telah memenuhi seluruh prinsip dan kriteria dalam menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan.

Skema ISPO dikembangkan untuk mendorong penerapan praktik terbaik (best practices) dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan—melibatkan seluruh pelaku usaha, mulai dari petani swadaya, perusahaan perkebunan, hingga pabrik pengolahan kelapa sawit.

ISPO diterapkan secara wajib (mandatory) untuk memperkuat efisiensi, daya saing, dan kredibilitas produk kelapa sawit Indonesia, khususnya dalam perdagangan ekspor yang semakin menuntut aspek keberlanjutan.

Perubahan Regulasi:
Sebelumnya, sistem sertifikasi ISPO diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020. Namun, seiring perkembangan kebutuhan penguatan sistem sertifikasi dan peningkatan standar keberlanjutan, regulasi tersebut telah diperbarui menjadi Perpres Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Selain itu, ketentuan teknis mengenai pelaksanaan ISPO yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 kini telah diperbaharui dan disempurnakan melalui Permentan Nomor 33 Tahun 2025, yang mengatur lebih rinci persyaratan, mekanisme, serta standar pelaksanaan sertifikasi di lapangan.

Perubahan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit, menyesuaikan dengan dinamika global, dan memastikan bahwa seluruh proses sertifikasi dilakukan secara kredibel, transparan, dan akuntabel.

Dalam implementasinya, lembaga sertifikasi ISPO wajib:

  • Terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai standar SNI ISO/IEC 17065:2012.
  • Melaksanakan proses sertifikasi berdasarkan ketentuan teknis dan administratif yang tercantum dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2025, Permentan Nomor 33 Tahun 2025, serta peraturan pelaksanaannya.
  • Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
  • Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia
Tujuan
  • Memastikan pengelolaan sawit berkelanjutan di Indonesia
  • Meningkatkan skala ekonomi, sosial budaya, dan kualitas lingkungan
  • Meningkatkan daya saing kelapa sawit Indonesia
  • Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Manfaat
  • Membuktikan legalitas pelaku usaha perkebunan kelapa sawit
  • Melestarikan lingkungan hidup
  • Meminimalkan dampak sosial
  • Meningkatkan daya jual produk tersertifikasi
  • Memastikan kelangsungan bisnis kelapa sawit dalam jangka panjang
  • Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
    • Kepemilikan dan legalitas lahan
    • Perizinan usaha perkebunan
    • Kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan
    • Kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup
    • Kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan
    • Kepatuhan terhadap peraturan K3
    • Kepatuhan terhadap peraturan perlindungan sosial
  • Penerapan Praktik Perkebunan yang Baik
    • Budidaya tanaman sesuai standar
    • Pengelolaan hama terpadu
    • Pemupukan dan penggunaan bahan kimia secara aman
    • Pengelolaan tanah dan air
    • Pengelolaan limbah perkebunan
    • Penggunaan teknologi ramah lingkungan
  • Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, dan Keanekaragaman Hayati
    • Pengelolaan limbah dan polusi
    • Konservasi tanah dan air
    • Perlindungan ekosistem HCV
    • Pencegahan kebakaran hutan dan lahan
    • Pengelolaan emisi gas rumah kaca
    • Pelestarian flora dan fauna
  • Tanggung Jawab terhadap Pekerja
    • Kesehatan dan keselamatan kerja
    • Penyediaan fasilitas bagi pekerja
    • Kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan
    • Kesejahteraan pekerja
    • Penghapusan pekerja anak dan kerja paksa
  • Tanggung Jawab Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
    • Kemitraan dengan masyarakat
    • Kontribusi terhadap pembangunan sosial
    • Penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal
    • Penyelesaian konflik dengan masyarakat
    • Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan perkebunan
    • Peningkatan kapasitas masyarakat sekitar
  • Penerapan Transparansi
    • Penyediaan informasi publik
    • Pelaporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
    • Keterbukaan dalam pengelolaan usaha perkebunan
    • Pengelolaan dokumentasi dan rekam jejak usaha
  • Peningkatan Usaha secara Berkelanjutan
    • Evaluasi dan peningkatan kinerja perkebunan
    • Pengembangan inovasi untuk keberlanjutan
    • Perencanaan jangka panjang
    • Penerapan standar keberlanjutan dalam operasional
    • Diversifikasi usaha berbasis kelapa sawit
    • Pengembangan dan penerapan teknologi berkelanjutan
    • Pemantauan dan perbaikan berkelanjutan
  • Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit
  • Integrasi antara Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit dengan Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit
  • Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit (proses perluasan)
  • Permohonan dan peninjauan permohonan sertifikasi
  • Audit tahap I dan audit tahap II
  • Pelaporan dan pengambilan keputusan hasil audit
  • Penerbitan sertifikat ISPO
Mekanisme ISPO PERUSAHAAN PERKEBUNAN dan PEKEBUN

Dokumen persyaratan audit ISPO mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Sertifikat ISPO berlaku selama 5 tahun dan wajib dilakukan audit survailance (penilikan) setiap 1 tahun sekali. Sertifikat ISPO yang sudah habis masa berlakunya dapat dilakukan audit re-sertifikasi.

Proses alur sertifikasi akan disesuaikan dengan regulasi terbaru terkait ISPO.

Alur Proses Sertifikasi ISPO
  1. Pendaftaran dan Tinjauan Awal
    • Pemohon mengisi formulir permohonan sertifikasi ISPO.
    • Melampirkan dokumen legalitas usaha dan izin lingkungan.
    • Lembaga sertifikasi melakukan tinjauan awal terhadap permohonan.
  2. Peninjauan Dokumen dan Kontrak Sertifikasi
    • Lembaga sertifikasi mengevaluasi dokumen kepatuhan ISPO.
    • Jika dokumen lengkap, dilakukan perjanjian kontrak sertifikasi.
  3. Audit Tahap I (Audit Kesiapan)
    • Audit awal untuk menilai kesiapan pemohon dalam menerapkan ISPO.
    • Menentukan kelayakan untuk audit tahap II.
  4. Audit Tahap II (Audit Kepatuhan Lapangan)
    • Audit lapangan untuk memverifikasi implementasi standar ISPO.
    • Verifikasi data dan wawancara dengan pihak terkait.
    • Jika ada ketidaksesuaian, dilakukan perbaikan.
  5. Tindakan Perbaikan dan Verifikasi
    • Perusahaan melakukan tindakan perbaikan jika ada ketidaksesuaian.
    • Auditor memverifikasi hasil perbaikan.
  6. Pengambilan Keputusan Sertifikasi
    • Tim pengambil keputusan mengkaji hasil audit.
    • Jika memenuhi persyaratan, sertifikat ISPO diterbitkan (berlaku 5 tahun).
  7. Audit Surveilans Tahunan
    • Audit penilikan setiap tahun untuk memastikan kepatuhan ISPO.
    • Jika ada pelanggaran yang tidak diperbaiki, sertifikat bisa dicabut.
  8. Audit Re-Sertifikasi
    • Dilakukan sebelum sertifikat habis masa berlakunya (5 tahun).
    • Untuk memperpanjang sertifikasi ISPO.
Mekanisme Keluhan
Mekanisme Keluhan ISPO

Sumber pendanaan atau biaya yang didapat oleh BRAIN berasal dari kegiatan usaha yang dijalankan, salah satunya adalah berasal dari penjualan jasa Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan kepada pelanggan.

Pelanggan harus membayar kepada BRAIN semua biaya yang terhutang berkenaan dengan Jasa Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan yang telah diberikan oleh BRAIN kepada Pelanggan.

Biaya yang terhutang sesuai poin di atas adalah yang ditetapkan dalam daftar harga Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan yang diterbitkan oleh BRAIN dari waktu ke waktu dan/atau sebagaimana yang disetujui oleh BRAIN dan Pelanggan.

BRAIN akan, dari waktu ke waktu, menyampaikan tagihan untuk pelaksanaan Jasa Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan tersebut dan Pelanggan harus membayar jumlah yang ditagihkan kepada BRAIN dalam mata uang yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan. BRAIN tidak berkewajiban untuk mengembalikan biaya yang dibayarkan oleh Pelanggan dalam hal terjadinya penangguhan atau pengakhiran Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan oleh BRAIN atau Pelanggan.

BRAIN berhak untuk mengubah Jadwal Biaya pada saat kapan pun atau untuk sebaliknya meninjau ulang harga yang telah disetujui dan/atau untuk mensyaratkan pembayaran biaya di muka dan menyampaikan kepada pelanggan untuk dapat disepakati dalam addendum atau revisi perjanjian.

Informasi dan pendaftaran, silahkan klik

CHAT WHATSAPP