Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan kebijakan strategis Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian yang bertujuan memberikan kepastian kepada konsumen bahwa unit manajemen yang telah tersertifikasi ISPO telah memenuhi seluruh prinsip dan kriteria dalam menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan.
Skema ISPO dikembangkan untuk mendorong penerapan praktik terbaik (best practices) dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan—melibatkan seluruh pelaku usaha, mulai dari petani swadaya, perusahaan perkebunan, hingga pabrik pengolahan kelapa sawit.
ISPO diterapkan secara wajib (mandatory) untuk memperkuat efisiensi, daya saing, dan kredibilitas produk kelapa sawit Indonesia, khususnya dalam perdagangan ekspor yang semakin menuntut aspek keberlanjutan.
Perubahan Regulasi:
Sebelumnya, sistem sertifikasi ISPO diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020. Namun, seiring perkembangan kebutuhan penguatan sistem sertifikasi dan peningkatan standar keberlanjutan, regulasi tersebut telah diperbarui menjadi Perpres Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Selain itu, ketentuan teknis mengenai pelaksanaan ISPO yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 kini telah diperbaharui dan disempurnakan melalui Permentan Nomor 33 Tahun 2025, yang mengatur lebih rinci persyaratan, mekanisme, serta standar pelaksanaan sertifikasi di lapangan.
Perubahan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit, menyesuaikan dengan dinamika global, dan memastikan bahwa seluruh proses sertifikasi dilakukan secara kredibel, transparan, dan akuntabel.
Dalam implementasinya, lembaga sertifikasi ISPO wajib:
Dokumen persyaratan audit ISPO mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Sertifikat ISPO berlaku selama 5 tahun dan wajib dilakukan audit survailance (penilikan) setiap 1 tahun sekali. Sertifikat ISPO yang sudah habis masa berlakunya dapat dilakukan audit re-sertifikasi.
Proses alur sertifikasi akan disesuaikan dengan regulasi terbaru terkait ISPO.
Sumber pendanaan atau biaya yang didapat oleh BRAIN berasal dari kegiatan usaha yang dijalankan, salah satunya adalah berasal dari penjualan jasa Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan kepada pelanggan.
Pelanggan harus membayar kepada BRAIN semua biaya yang terhutang berkenaan dengan Jasa Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan yang telah diberikan oleh BRAIN kepada Pelanggan.
Biaya yang terhutang sesuai poin di atas adalah yang ditetapkan dalam daftar harga Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan yang diterbitkan oleh BRAIN dari waktu ke waktu dan/atau sebagaimana yang disetujui oleh BRAIN dan Pelanggan.
BRAIN akan, dari waktu ke waktu, menyampaikan tagihan untuk pelaksanaan Jasa Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan tersebut dan Pelanggan harus membayar jumlah yang ditagihkan kepada BRAIN dalam mata uang yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan. BRAIN tidak berkewajiban untuk mengembalikan biaya yang dibayarkan oleh Pelanggan dalam hal terjadinya penangguhan atau pengakhiran Sertifikasi, Inspeksi, dan Pelatihan oleh BRAIN atau Pelanggan.
BRAIN berhak untuk mengubah Jadwal Biaya pada saat kapan pun atau untuk sebaliknya meninjau ulang harga yang telah disetujui dan/atau untuk mensyaratkan pembayaran biaya di muka dan menyampaikan kepada pelanggan untuk dapat disepakati dalam addendum atau revisi perjanjian.
Informasi dan pendaftaran, silahkan klik
CHAT WHATSAPP
CS BRAIN
Available